Wednesday, April 28, 2010

KARK digugat Pailit

PT Alam Baru Mandiri mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Dayaindo Resources
International Tbk, karena perusahaan itu mengklaim mempunyai kewajiban yang belum dibayar oleh
perusahaan sekitar Rp3,17 M. Permohonan pailit tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat. (bisnis/eva).



PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian perdagangan sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK). Penghentian perdagangan tersebut karena terjadinya pemberitaan mengenai perseroan dimohonkan pailit.

"Penghentian sementara perdagangan saham PSAB tersebut dilakukan di pasar mulai sesi I hari ini," kata Kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Dijelaskannya, bursa pada saat ini sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan. Sebagai informasi, PT Alam Baru Mandiri mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Dayaindo Resources International Tbk, karena perusahaan itu mengklaim mempunyai kewajiban yang belum dibayar oleh perusahaan sekira Rp3,17 miliar.

No comments:

Post a Comment