Tuesday, December 15, 2009

Alasan Kuat Hakim Tak Memutuskan TPI Pailit

JAKARTA - Ketua Muda Bidang Pengawasan MA M Hatta Ali mengungkapkan bahwa keputusan majelis dalam mengabulkan permohonan kasasi TPI dengan alasan permohonan pailit, diputuskan tidak sederhana.

Hal ini dikarenakan dalam undang-undang (UU) kepailitan harus sederhana. Di mana perkaranya rumit, perlu penelitian, serta bukti-bukti yang diajukan.

"Misalnya laporan pembuktian yang tidak tercantum, banyak bukti yang harus butuh ketelitian. TPI tidak jadi bubar," ujar Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (15/12/2009).

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasasi kasus pailit TPI telah diputuskan oleh MA. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi TPI yang diajukan oleh karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Alhasil, putusan pailit atas TPI pun batal.

"Intinya mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi yaitu TPI dan kawan-kawan. Oleh karena itu permohonan pailit ditolak," katanya.

Sidang putusan kasasi kasus pailit TPI ini dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M Hatta Ali.

Dijelaskan Hatta, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.

"Perkaranya rumit dan ruwet. Misalnya, pembuktian laporan tahunan. Juga banyak bukti-bukti yang memerlukan ketelitian yang sifatnya tidak sederhana," terangnya.
(ade)

MA Menangkan TPI, Pailit Batal

JAKARTA - Sidang kasasi kasus pailit TPI telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi TPI yang diajukan oleh karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Alhasil, putusan pailit atas TPI pun batal.

"Intinya mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan kawan-kawan. Oleh karena itu permohonan pailit ditolak," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA M Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Sidang putusan kasasi kasus pailit TPI ini dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M Hatta Ali.

Dijelaskan Hatta, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.

"Perkaranya rumit dan ruwet. Misalnya, pembuktian laporan tahunan. Juga banyak bukti-bukti yang memerlukan ketelitian yang sifatnya tidak sederhana," terangnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada Rabu 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai USD53 juta kepada Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI kukuh bahwa CCGL tidak memiliki hak tagih, karena utang tersebut sudah dibayar lunas. TPI juga menengarai bahwa gugatan pailit ini atas keinginan pemilik lama.
(mbs)

Kasasi TPI Dikabulkan MA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi TPI yang diajukan oleh karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kami baru saja bermusyawarah dan menjatuhkan putusan yang intinya mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan kawan-kawan. Oleh karena itu permohonan pailit ditolak," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, M Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Putusan itu diputuskan dalam musyawarah yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M Hatta Ali.

Dikatakan dia, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.

"Dan untuk kasus ini tidak sederhana," ujar dia.

Tidak sederhananya bagaimana untuk kasus ini? "Perkaranya rumit dan ruwet. Misalnya, pembuktian laporan tahunan. Juga banyak bukti-bukti yang memerlukan ketelitian yang sifatnya tidak sederhana," kata Hatta.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada Rabu 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai US$ 53 juta kepada Crown Capital Global Limited. (aan/iy)