Tuesday, December 15, 2009

Alasan Kuat Hakim Tak Memutuskan TPI Pailit

JAKARTA - Ketua Muda Bidang Pengawasan MA M Hatta Ali mengungkapkan bahwa keputusan majelis dalam mengabulkan permohonan kasasi TPI dengan alasan permohonan pailit, diputuskan tidak sederhana.

Hal ini dikarenakan dalam undang-undang (UU) kepailitan harus sederhana. Di mana perkaranya rumit, perlu penelitian, serta bukti-bukti yang diajukan.

"Misalnya laporan pembuktian yang tidak tercantum, banyak bukti yang harus butuh ketelitian. TPI tidak jadi bubar," ujar Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (15/12/2009).

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasasi kasus pailit TPI telah diputuskan oleh MA. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi TPI yang diajukan oleh karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Alhasil, putusan pailit atas TPI pun batal.

"Intinya mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi yaitu TPI dan kawan-kawan. Oleh karena itu permohonan pailit ditolak," katanya.

Sidang putusan kasasi kasus pailit TPI ini dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M Hatta Ali.

Dijelaskan Hatta, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.

"Perkaranya rumit dan ruwet. Misalnya, pembuktian laporan tahunan. Juga banyak bukti-bukti yang memerlukan ketelitian yang sifatnya tidak sederhana," terangnya.
(ade)

No comments:

Post a Comment