Tuesday, December 15, 2009

MA Menangkan TPI, Pailit Batal

JAKARTA - Sidang kasasi kasus pailit TPI telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi TPI yang diajukan oleh karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Alhasil, putusan pailit atas TPI pun batal.

"Intinya mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan kawan-kawan. Oleh karena itu permohonan pailit ditolak," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA M Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Sidang putusan kasasi kasus pailit TPI ini dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M Hatta Ali.

Dijelaskan Hatta, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.

"Perkaranya rumit dan ruwet. Misalnya, pembuktian laporan tahunan. Juga banyak bukti-bukti yang memerlukan ketelitian yang sifatnya tidak sederhana," terangnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada Rabu 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai USD53 juta kepada Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI kukuh bahwa CCGL tidak memiliki hak tagih, karena utang tersebut sudah dibayar lunas. TPI juga menengarai bahwa gugatan pailit ini atas keinginan pemilik lama.
(mbs)

No comments:

Post a Comment