Monday, March 29, 2010

Bayar Bunga Obligasi, Suspensi FREN Dicabut

Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memutuskan untuk mencabut sanksi penghentian perdagangan sementara (suspensi) atas saham PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) pada awal perdagangan sesi I hari ini.

Demikian diungkapkan oleh Pjs Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (29/3/2010).

"Bursa memutuskan untuk membuka perdagangan saham PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) di seluruh pasar," katanya.

Keputusan tersebut, lanjutnya karena FREN sudah megirimkan surat pada 18 Maret terkait penjelasan perseroan terkait pembayaran obligasi yang sempat tertunda. Serta karena adanya surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perihal konfirmasi pembayaran bunga ke-12, bunga dan denda ke-9 tahap dua serta denda 14 hari obligasi I Mobile-8 Telecom tahun 2007.

"Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap efek perseroan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi terkait FREN," tukasnya.

Pada 15 Maret lalu, BEI menjatuhkan sanksi suspensi atas saham PT Mobile-8 Tbk (FREN). Penghentian perdagangan tersebut karena penundaan pembayaran bunga ke-12 serta bunga dan denda kesembilan tahap dua obligasi perseroan 2007.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya DB Trustees Limited mengajukan gugatan kepada FREN terkait ketidaksanggupan perseroan dalam membeli kembali surat utang senilai USD100 juta,di mana jatuh tempo buy back obligasi tersebut adalah 16 Desember 2008.

Sebenarnya jatuh tempo surat utang adalah Maret 2013, namun menjadi dipercepat terkait adanya pergantian pemegang saham pengendali FREN. Selain menunggu keputusan dari pihak pengadilan, FREN juga tengah menyetujui untuk menambah jaminan obligasi sebesar Rp 675 miliar

No comments:

Post a Comment