Tuesday, October 20, 2009

TPI akan Membawa Kasusnya ke MA

JAKARTA. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) memastikan untuk menempuh langkah upaya hukum lanjutan terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pekan lalu. Ada pun langkah hukum lanjutan ini yakni membawa kasus ini ke tingkat Mahkamah Agung melalui jalur kasasi. "Besok kalau tidak ada halang merintangi memori kasasi akan didaftarkan melalui Pengadilan," jelas Marx Andriyan, kuasa hukum TPI, Senin (19/10).

Memang, tampaknya pihak TPI ingin segera melakukan upaya perlawanan hukum lanjutan ini. Pasalnya putusan pailit oleh Pengadilan dinilai tanpa memperhatikan bukti fakta yang diajukan oleh pihak TPI. "Ini sekarang sedang konsentrasi penuh untuk pengajuan memori kasasi ini," jelasnya.

Nah, setelah langkah kasasi ini Marx memastikan akan segera melakukan upaya hukum lainnya yakni perihal somasi yang dilayangkan ke Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. Seperti diketahui bulan September 2009, TPI mengajukan somasi kepada Mbak Tutut perihal uang sebesar US$ 50 juta hasil pinjaman dari Kesultanan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency (BIA) yang diduga digelapkan oleh putri sulung mantan mendiang Presiden Soeharto.

Kemudian melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB), perusahaan yang tidak lain perusahaan kepanjangan tangan PT Global Mediacom dalam menguasai saham TPI ini mensomasi PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) dan PT Trihasra Sarana Jaya (TSJ) yang tidak lain milik Mbak Tutut. CILMP diketahui memiliki utang sebesar Rp 4,8 triliun dan TSJ sebesar Rp 982 juta kepada (BKB).

Dalam somasi itu disebutkan jika pihak Mbak Tutut tidak mengindahkan somasi pihak TPI segera akan mengajukan upaya gugatan permohonan pailit. Rencananya upaya pailit ini akan segera dilayangkan TPI setelah pengajuan memori kasasi selesai sudah. "Ini yang kasasi sudah selesai, baru semuanya termasuk pailit itu kita akan segera sampaikan ke pengadilan," tegasnya.

No comments:

Post a Comment