Tuesday, October 20, 2009

Putusan Pailit TPI Harus Ditinjau Ulang

JAKARTA - Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai putusan hakim yang memailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) penuh keganjilan.

Dia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL) atas PT TPI ditinjau ulang.

"Ada banyak persoalan yang sangat pelik menyangkut proses kepailitan TPI dan itu harusnya layak dipertimbangkan majelis hakim.Penanganan perusahaan media seharusnya beda dengan penanganan perusahaan lain," kata Ade Armando, saat dihubungi di Jakarta.

Armando menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan media massa tidak bisa disamakan dengan penanganan perusahaan jasa atau lainnya. Sebab, tidak semua kalangan mampu dan sanggup menggunakannya, sehingga penanganannya pun harus dikecualikan. "Ini kan nampak sangat ceroboh, tidak bisa disamakan," kata dia. Dalam putusan pailit ini, aku Ade, kerugian tidak hanya dialami perusahaan tersebut tapi masyarakat luas juga turut dirugikan.

Mengingat, perusahaan media yang sudah lama beroperasi dan menghibur masyarakat dengan programprogramnya, harus menghilang dari peredaran. "Terlepas dari turunnya kepercayaan pengiklan masyarakat yang setia dengan salah satu program TPI pun juga turut dirugikan," terangnya. Armando berharap, pemerintah tidak tinggal diam dalam perseteruan antara PT TPI dan PT Crown Capital Global Limited yang akhirnya memailitkan PT TPI.

Alasannya karena persoalan tersebut menyangkut pengurusan izin frekuensi membutuhkan waktu panjang. "Ini akan menjadi preseden buruk pagi perusahaan media lain, jika permohonan pailit gampang dilakukan," terangnya. Dia menyayangkan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakpus tidak cukup memberikan ruang pada tergugat (PT TPI) untuk memaparkan fakta hukum.

"Sangat singkat dan banyak fakta hukum lain dari tergugat yang dipertimbangkan. Terkesan sangat dipaksakan," kata dia. Staf Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengaku belum bisa mengomentari kasus pailit yang dialamatkan pada TPI.

Namun, dia berharap kasus ini tidak sampai terjadi pada perusahaan media karena yang dirugikan pihak konsumen. "Terlepas dari kasusnya, kalau bisa jangan sampai karena masyarakat juga dirugikan dengan putusan ini," kata Sularsi saat dihubungi kemarin. (m purwadi)(Koran SI/Koran SI/rhs)

No comments:

Post a Comment