Friday, October 16, 2009

MNCN : Putusan Pailit TPI Penuh Keanehan

Foto: Corbis.com

JAKARTA - Putusan pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang dijatuhkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan penuh kejanggalan.

Hal ini karena putusan itu hanya didasarkan pada asumsi majelis hakim bahwa TPI tidak bisa memenuhi kewajiban membayar utang obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta kepada Crown Capital Global Limited (CCGL). Padahal, kata Marx, buktibukti yang diajukan penggugat untuk mempailitkan TPI tidak berdasar dan penuh rekayasa.

"Pada 1993 ditandatangani perjanjian utang piutang antara TPI dengan Brunei Investment Agency (BIA) sebesar USD50 juta.Atas instruki pemilik lama, dana dari BIA tidak ditransfer ke rekening TPI tapi ke rekening pribadi pemilik lama," kata kuasa hukum TPI Marx Andryan saat dihubungi kemarin.

Marx menuturkan, pada 1996, TPI yang masih dipegang Presiden Direktur Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengeluarkan sub ordinated bond(Sub Bond) sebesar USD53 juta. Utang dalam bentuk sub ordinated bond tersebut dibuat sebagai rekayasa untuk mengelabuhi publik atas pinjaman dari BIA.

Marx menjelaskan, rekayasa terjadi karena ditemukan fakta bahwa uang dari Peregrine Fixed Income Ltd masuk ke rekening TPI pada 26 Desember 1996.Namun,selang sehari tepatnya 27 Desember 1996, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd.

"Setelah utang-utang itu dilunasi oleh manajemen baru TPI, dokumen-dokumen asli Sub Bond masih disimpan pemilik lama yang kemudian diduga diambil secara tidak sah oleh Shadik Wahono (yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Cipta Marga Nusaphala Persada)," terang Marx.

Kemudian, lanjut Marx, dokumen Sub Bonditu diperjualbelikan oleh pemilik lama dari Filago Ltd kepada Crown Capital Global Limited (CCGL) tertanggal 27 Desember 2004. Hal ini membuktikan bahwa, dokumen asli Sub Bond yang diambil oleh pemilik lama telah diperjualbelikan. Belakangan diketahui bahwa, Filago adalah perusahaan yang beralamat di Wijaya Graha Puri Blok A No 3-4 Jalan Wijaya 2 Jakarta Selatan. "Ternyata setelah dicek kantor ini adalah milik sah pemilik lama," jelasnya.

Marx menegaskan, transaksi jual beli Sub Bondantara Filago Ltd dengan CCGL hanya menggunakan promissory note (surat perjanjian utang) sehingga tidak ada proses pembayaran. Bahkan,semua transaksi pengalihan Sub Bond tidak pernah diketahui dan dilaporkan ke TPIsebagaimana ketentuan syarat pengalihan Sub Bond."Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah ilegal," kata dia. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) TPI pada 21 Juli 2006, PT Media Nusantara Citra (MNC) menjadi pemegang saham TPI terbesar yakni 75 persen.

Dalam laporan keuangan TPI juga tidak pernah tercatat utang TPI dalam bentuk Sub Bond senilai USD53 juta. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan TPI yang dilakukan kantor akuntan publik dipastikan bahwa di dalam neraca TPI 2007 dan 2008 juga tidak tercatat adanya kreditur maupun tagihan dari CCGL. Seharusnya utang-hutang obligasi jangka panjang tercatat di dalam pembukuan. Bahkan,kata Marx,pada 2007, MNC sebagai pemilik saham 75 persen di TPI mencatatkan diri sebagai perusahaan terbuka (PT MNC Tbk).

Nah, untuk menjadi perusahaan terbuka harus melalui pemeriksaan yang sangat ketat dan teliti, baik menyangkut keuangan maupun non keuangan oleh lembaga terkait swasta maupun pemerintah. "Dalam proses ini, juga tidak ditemukan adanya utang TPI dalam bentuk Sub Bond senilai USD53 juta," ungkapnya. Namun anehnya, pada 17 September 2009, TPI digugat pailit oleh CCGL yang mengaku sebagai pemilik Sub Bond senilai USD53 juta.

Padahal diketahui, Sub Bond yang sudah dilunasi manajemen baru itu telah diambil secara tidak sah oleh pemilik lama. "Hal ini membuktikan bahwa CCGL memiliki hubungan yang sangat erat dengan pemilik lama.Dengan kata lain,yang mempailitkan TPI adalah pemilik lama dengan menggunakan bendera CCGL," terangnya.

CCGL Perusahaan Tak Jelas

Berdasarkan data dan informasi yang dapat dipercaya, CCGL adalah perusahaan yang tidak mempunyai legal standing yang jelas. Sebab, CCGL sebagai penggugat pailit pemiliknya tidak jelas. Selain itu CCGL hanya memiliki modal dasar USD50 ribu,sehingga sangat tidak mungkin perusahaan itu mampu mempunyai piutang sebesar USD53 juta.

"Domisili hukum perusahaan tersebut di British Virgin Island (BVI) tapi menumpang alamat di Camelot Trust Pte Ltd, di 14 Ann Sing Rd Unit 02-10 Singapura, dan semua pengurus perusahaan tersebut adalah nominee," kata Marx. (m purwadi/kholil)(Koran SI/Koran SI/rhs)

No comments:

Post a Comment