Wednesday, February 3, 2010

Harry Tanoe bantah serobot TPI dari Tutut

Jakarta - PT Berkah Karya Bersama (BKB) membantah kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

"Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Berkah Karya Bersama," kata kuasa hukum Berkah, Andi Simangunsong, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Komentar itu menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, lantaran tidak terima atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, BKB dengan memegang Surat Kuasa (Power of Attorney) tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai tertuang Akta No.16 dan No.17.

Tutut pun bersikukuh bahwa RUPSLB yang sah adalah satu hari sebelumnya, yakni 17 Maret 2005, yang tujuannya untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisaris TPI, yaitu Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana selaku Dirut menggantikan Hidajat Tjandradjaja.

Keputusan tersebut kemudian dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui fasilitas sistem administrasi badan hukum (Sisiminbakum) Departemen Hukum dan HAM. Tapi anehnya, fasilitas tersebut tidak dapat diakses sehingga anggaran dasar sebagaimana RUPSLB 17 Maret tidak dapat dimasukan.

Sehingga pengelolaan Sisiminbakum oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang kepemilikan 99 persen sahamnya milik PT Bhakti Asset Management, yang tak lain perusahaan milik Harry Tanoesoedibjo.

Menurut Andi, keputusan RUPSLB 18 Maret 2005 itu bagian dari perjanjian invesment agreement tertanggal 23 Agustus 2002 antara BKB dengan Mbak Tutut, sehingga tidak ada masalah dengan itu.

"Sesuai perjanjian itu, Berkah melakukan restrukturisasi TPI dan sejalan dengan itu Berkah berhak atas 75 persen saham TPI," katanya.

No comments:

Post a Comment