Thursday, February 18, 2010

CPRO Dapat Restu Penundaan Bayar Obligasi Hingga Juni 2010

JAKARTA. Beban masalah yang menghimpit PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) mulai terangkat. Perusahaan tambak udang ini berhasil mengantongi restu dari para kreditur untuk menunda pembayaran cicilan obligasi global hingga akhir Juni mendatang.
Albert Sebastian, Sekretaris Perusahaan CPRO, mengatakan perjanjian standstill atau penundaan pembayaran antara CPRO dengan pemegang obligasi Blue Ocean Resources telah menjadi efektif. "Karena telah disetujuinya perjanjian tersebut oleh lebih dari 50% pemegang obligasi Blue Ocean," katanya, dalam surat keterbukaan informasi CPRO, kemarin.
Perjanjian standstill ini mengikat kedua belah pihak dan berlaku hingga 28 Juni 2010. Nah, selama periode tersebut, CPRO sebagai induk usaha Blue Ocean akan menggelar negosiasi dengan para pemegang obligasi untuk merestrukturisasi kewajiban itu.
Albert memaparkan, selama CPRO melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian standstill, para pemegang obligasi tidak akan melakukan tindakan apapun. Misalnya, pertama, menyatakan wanprestasi atau event of default. Kedua, meminta percepatan pembayaran utang pokok obligasi. Ketiga, mengeksekusi jaminan atau memulai proses pailit.
Para pemegang obligasi global Blue Ocean diwakili oleh kuasa hukum, O'Melveny & Myers LLP. Sementara CPRO menunjuk Houlihan Lokey, penasehat keuangan spesialis restrukturisasi, untuk mengkoordinasikan dialog antara CPRO dengan para pemegang obligasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Blue Ocean Resources gagal membayar bunga obligasi sebesar US$ 17,88 juta pada 28 Desember 2009. Total nilai obligasi itu sebesar US$ 325 juta dan dijamin penuh oleh CPRO dan anak usahanya. Surat utang itu diterbitkan pada tahun 2007 dna jatuh tempo 28 Juni 2012, dengan kupon sebesar 11%.
Hingga masa tenggang 30 hari berakhir, CPRO masih belum mampu melunasi bunga obligasi itu pada akhir Januari lalu. Pasalnya, kinerja keuangan emiten tersebut merosot tajam akibat tambak udang mereka terserang virus.
Akibatnya, Fitch Rating menurunkan peringkat utang CPRO dari C menjadi Restricted Default. Bahkan, sebelumnya Bursa Efek Indonesia telah menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham CPRO sejak 8 januari hingga 18 Januari 2010.
Kemudian, sanksi suspend sempat dicabut. Tapi, saham CPRO kembali dibekukan sejak 1 Februari lalu hingga saat ini. Nah, setelah CPRO mengantongi persetujuan standstill dari pemegang obligasi, Albert meminta otoritas bursa mencabut suspend tersebut. Sehingga, saham CPRO dapat kembali ditransaksikan di lantai bursa.

No comments:

Post a Comment