Thursday, July 2, 2009

BMTR "Hary Tanoe Dikepung Kreditor"

Hary Tanoesoedibjo
(inilah.com /Raya Abdullah)

INILAH.COM, Jakarta – Mendung yang menggelayut di atas bisnis Hary Tanoesoedibjo semakin tebal. Kali ini giliran PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang akan digugat kreditornya. TPI bakal bangkrut karena utang?

Kalau tidak ditunda lagi, perusahaan yang mamayungi stasiun televisi TPI itu akan menghadapi gugatan dari Perusahaan asal British Island, Crown Capital Group di Pengadilan Niaga Jakarta, Kamis (2/7). Pasalnya TPI telah terlalu lama melalaikan kewajibannya membayar kewajiban utang yang jatuh tempo pada tahun 2006 lalu.

Menurut pengacara Crown Capital, kliennya sudah beberapa kali menuntut pembayaran atas tagihan senilai US$ 53 juta. Utang itu belum termasuk denda dan/atau biaya lainnya. Adapun utang itu timbul dari Debt Sale and Purchase (perjanjian jual beli utang) yang ditandatangani Crown bersama Fillago Limited, pemilik Subordinated Bones (obligasi yang disubordinasi) yang diterbitkan TPI.

Pada 27 Desember 2004, Fillago mengalihkan kepemilikan obligasi itu pada Crown Capital.

Ketika jatuh tempo pada 24 Desember 2006 lalu, TPI tak jua melakukan pelunasan pada Capital Crown.

Melalui kuasa hukumnya DNC Lawfirm, Capital Crown dua kali mengajukan somasi pada TPI. Namun, negosiasi yang dilakukan bersama anak usaha PT Global Mediacom tersebut selalu berakhir dengan kegagalan. Karena itulah permohonan pailit diajukan.

Kelalaian ini, sebenarnya bukan perkara perdana bagi TPI. Sebelumnya, stasiun TV milik Hary Tanoesoedibjo ini juga telah mengalami gagal bayar atas pinjaman senilai US$ 10,325 juta kepada Asian Ventura Finance Limited, yang jatuh tempo 6 November 1999.

Utang itu bersumber dari Loan Agreement (perjanjian kredit) yang ditandatangani 6 November 1998 dan dibuat di bawah tangan. Perjanjian kredit itu jatuh tempo 12 bulan sejak tanggal penarikan dilakukan Asian Venture.

TPI melalui kuasa hukumnya dari Hotman Paris Hutapea & Partners sempat memberikan tanggapan dalam suratnya tertanggal 23 Januari 2009. Namun hingga kini TPI belum melunasi utang itu.

Akankah hakim mengabulkan gugatan pailit yang diajukan Crown Capital? Kita lihat saja nanti. Yang jelas, grup usaha yang memayungi stasiun TV RCTI, Global TV, dan TV Berbayar Indovision ini, belakangan, gencar ditagih oleh krediturnya.

Kabar teranyar menyebutkan, PT Mobile-8 Telecom (FREN) baru saja selesai merestrukturisasi utang obligasinya senilai Rp 675 miliar pada sejumlah kreditor.

Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), Senin (29/6) kemarin, pemegang obligasi meminta FREN meningkatkan pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) agar pada kuartal pertama 2010 nanti, EBITDA FREN sudah positif sehingga perseroan tidak perlu mencari tambahan modal.

Namun, bila hal ini tidak terealisasi, FREN pun harus segera mencari suntikan dana segar. Batas waktunya paling lambat adalah 31 Juli 2010. Hal ini berdasarkan uji tuntas Mandiri Sekuritas, di mana FREN harus mencari tambahan dana Rp 1 triliun agar tetap bisa beroperasi tiga tahun ke depan.

Selain memutuskan soal suntikan dana, rapat pemegang obligasi FREN juga menyetujui empat hal lain, seperti perpanjangan jatuh tempo obligasi dari Maret 2012 jadi Maret 2017 dan keringanan pembayaran bunga secara bertahap.

Tahun 2009-2011, bunga dipangkas sebesar 5%, 2012-2014 sebesar 8%, dan 18% untuk 2015-2017, di mana tadinya bunga obligasi berada pada 12,375% per tahun.

Selain itu, FREN wajib membayar denda bunga tertunggak senilai total Rp 1 miliar selama empat kali angsuran dan wajib menyetor sinking fund atau dana cadangan pembayaran utang secara rutin ke rekening khusus. Sinking fund tahun ini Rp 16 miliar atau dua kali nilai kewajiban bunga yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2009 dan 15 September 2009.

Beres? Belum. Sebab operator seluler ini juga tengah menghadapi kreditor lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para penggugat itu adalah pemegang obligasi vakuta asing senilai US$ 100 juta. Ini juga gara-gara gagal bayar. Wah! [E2/P1]

No comments:

Post a Comment