Monday, November 16, 2009
Laba Berlian Laju Tanker Anjlok 96,78%
Demikian disampaikan dalam laporan keuangan perseroan yang dipublikasikan, Senin (16/11/2009).
Hingga triwulan III-2009, BLTA mencatat pendapatan sebesar US$ 450,624 juta, turun 17,47% dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 546,069 juta.
Beban langsung tercatat sebesar US$ 343,755 juta, terjadi efisiensi 6,08% dari sebelumnya US$ 366,025 juta. Laba kotor sebesar US$ 108,869 juta, turun 39,53% dari sebelumnya US$ 180,044 juta.
Pos beban umum dan administrasi juga berhasil ditekan sebesar 15,25% menjadi US$ 21,765 juta dari sebelumnya US$ 25,682 juta. Namun laba usaha tetap tercatat anjlok 44,86% menjadi US$ 85,104 juta dari sebelumnya US$ 154,362 juta.
Pada pos lain-lain, BLTA mencatat kerugian atas perubahan nilai wajar obligasi konversi dan wesel bayar sebesar US$ 119,25 juta. Akibatnya perseroan mencatat minus US$ 78,382 juta pada pos lain-lain.
Hal ini membuat laba bersih anjlok tajam sebesar 96,78% menjadi US$ 6,049 juta dari sebelumnya US$ 188,017 juta. (dro/dnl)
Thursday, November 12, 2009
Global Mediacom (BMTR) Lepas Mobile-8 (FREN) di Rp.55 / Lembar
Dengan penjualan tersebut, Global Mediacom tidak lagi memiliki saham Mobile-8. Adapun nilai divestasi 19 persen saham Mobile-8 mencapai Rp211,46 miliar atau Rp55 per saham. Direktur Global Mediacom Handhi S Kentjono mengatakan, sejak 2008 perseroan memutuskan secara bertahap keluar dari bidang telekomunikasi untuk fokus pada industri media.
"Dengan penjualan tersebut, Global Mediacom akan dapat lebih mengembangkan anak usahanya melalui anak-anak perusahaan di bidang media," ujar Handhi dalam keterangan tertulis kemarin. Berdasarkan data transaksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), pelepasan 19 persen saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di Mobile-8 dilakukan tiga tahap dalam transaksi tutup sendiri.
Dalam transaksi tersebut PT OSK Nusadana Securities (DR) bertindak sebagai broker pembeli, sedangkan PT Bhakti Securities (EP) selaku broker penjual. Transaksi pertama dilakukan pada pukul 15.47.31 waktu Jakarta Automatic Trading System (JATS) sebanyak 2.833.022 lot atau setara 1,41 miliar saham pada harga Rp55 per saham.
Nilai transaksi yang dibukukan mencapai Rp77,9 miliar. Transaksi kedua dilakukan pada pukul 15.47.56 waktu JATS sebanyak 2.023.587 lot atau setara 1,01 miliar saham pada harga Rp55 per unit. Nilai transaksi pelepasan saham itu sebesar Rp55,6 miliar.Adapun transaksi ketiga dilakukan pada pukul 15.50.43 waktu JATS untuk sebanyak 2.833.022 lot atau setara 1,41 miliar saham pada harga Rp55 per saham.Total nilai transaksi ini sebesar Rp77,9 miliar.
Lebih lanjut Handhi mengungkapkan, dengan masuknya investor baru tersebut, pihaknya yakin kinerja Mobile-8 akan semakin baik, didukung oleh pertumbuhan industri telekomunikasi yang semakin menjanjikan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam berkomunikasi. "Ditambah dengan pengembangan produk yang berteknologi maju dan variatif serta kelebihan Mobile-8, maka kami yakin kinerja Mobile-8 ke depan akan semakin baik," katanya.
Sementara itu, pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Mobile-8 kemarin, pemegang saham menyetujui pergantian susunan direksi dan komisaris. Wakil dari investor baru (Gerbangmas) yakni Henry Cratein Suryanaga masuk menjadi presiden komisaris. Henry mengaku masih berniat memperbesar kepemilikan saham di Mobile-8 jika ada kesempatan.
Selain melalui pasar, perusahaan berpeluang membeli saham melalui rencana penjualan saham dari pemegang saham Mobile-8 yang lain,Jerash Investment Ltd. Direktur Utama Mobile-8 Merza Fachys mengatakan, Gerbangmas berpartisipasi sebagai pemilik minoritas dalam pembelian saham tersebut.
Melalui masuknya investor baru, dia berharap Mobile-8 bisa berkembang. Adapun susunan lengkap dewan komisaris adalah Presiden Komisaris Henry Cratein Suryanaga, Wakil Presiden Komisaris (Independen) Sarwono Kusumaatmadja, Komisaris Independen Reynold M Batubara.
Susunan dewan direksinya, Presiden Direktur Merza Fachys, Direktur Anthony C Kartawiria, Direktur Beydra Yendi, Direktur Agus Heryanto Lukas, dan Direktur Yopie Widjaja. Lebih lanjut Merza mengungkapkan, sebesar 55 persen Mobile-8 telah setuju untuk mengonversi piutang menjadi saham perseroan seri B.
Konversi diharapkan dapat direalisasikan pada akhir 2009. Saat ini total utang perseroan mencapai Rp1,4 triliun yang terdiri atas utang obligasi Rp675 miliar, sisanya utang usaha. Per September 2009 Mobile-8 membukukan rugi bersih sebesar Rp439,9 miliar atau naik dibandingkan periode sama 2008 yang mengalami rugi bersih Rp275,292 miliar.
Perusahaan yang mulai beroperasi secara komersial pada Desember 2003 ini memperoleh rugi usaha sebesar Rp557,189 miliar pada kuartal III/2009 atau menurun dibanding periode yang sama tahun 2008 dengan rugi usaha senilai Rp152,99 miliar.
Pada periode 30 September 2009 dan 2008,perseroan juga mencatat defisit masing-masing sebesar Rp2,311 triliun dan Rp1,078 triliun. Untuk itu perseroan fokus terhadap peningkatan jumlah basis pelanggan agar dapat menghasilkan pendapatan yang memadai untuk menutupi beban usaha.
Laba Usaha 3Q09 Global Mediacom Naik 31,5%
PT Global Mediacom Tbk (BMTR) mencatatkan kenaikan laba usaha selama kuartal III-2009 mencapai 31,55 persen menjadi Rp576,905 miliar, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp438,538 miliar.
Selain itu, pendapatan selama kuartal III-2009 naik 6,30 persen menjadi Rp3,714 triliun jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp3,494 triliun.
Demikian terungkap dalam laporan keuangan kuartal III-2009 yang dipublikasikan manajemen perseroan, di Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Kenaikan pendapatan juga diikuti naiknya beberapa pos pendapatan perseroan selama kuartal III-2009, di antaranya pos media berbasis konten dan iklan perseroan mencapai 2,46 persen menjadi Rp2,83 triliun, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,762 triliun.
Selain itu, pos media berbasis pelanggan pun mengalami kenaikan hingga 33,26 persen menjadi Rp754,084 miliar, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp565,857 miliar.
Kenaikan laba perseroan juga dipicu penurunan beban usaha perseroan selama kuartal III-2009 tercatat sebesar Rp3,137 triliun atau naik sebesar 14,33 persen, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp3,662 triliun.
Sedangkan pada pos keuntungan kurs mata uang asing naik menjadi Rp257,548 miliar, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya minus Rp2,053 miliar. Adapun laba bersih perseroan selama kuartal III-2009 mengalami penurunan menjadi Rp235,906 miliar, bila dibandingkan periode yang sama Rp459,189 miliar.
Laba bersih per saham mengalami kenaikan menjadi Rp17,1 bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp11,4. (css)
Thursday, November 5, 2009
Ya Ampun, Laba Darma Henwa Ambles 95,8%!
JAKARTA - PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mencatatkan penurunan laba bersih selama enam bulan yang berakhir 30 September 2009 mencapai 95,85 persen menjadi USD295,513 ribu, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD7,126 juta.
Penurunan laba bersih perseroan, dipicu oleh pos pendapatan perseroan selama enam bulan pertama tahun ini yang turun hingga 8,73 persen menjadi USD150,683 juta, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD165,102 juta. Sedangkan pos laba operasi juga turun 51,62 persen menjadi USD9,873 juta, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD20,408 juta.
Hal tersebut seperti dikutip dalam laporan keuangan selama enam bulan yang berakhir 30 September 2009 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa (3/11/2009).
Kendati demikian, pada pos beban usaha perseroan terpangkas 2,68 persen menjadi USD140,809 juta, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD144,694 juta. Perseroan juga mencatatkan keuntungan transaksi valuta asing sebesar USD1,429 juta, atau melonjak 83,67 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD778,317 ribu.
Sementara itu, perseroan membukukan laba atas penjualan aset tetap sebesar USD131,577 ribu. Sedangkan laba sebelum hak minoritas atas laba bersih anak perusahaan yang dikonsolidasikan turun menjadi USD2,942 juta, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD7,148 juta.
Pada perdagangan IHSG sesi pertama, harga saham dengan kode emiten DEWA melemah Rp2 atau turun 1,17 persen menjadi Rp169 per lembarnya. (css)
Wednesday, November 4, 2009
Merukh Enterprises Incar TPI
Monday, November 2, 2009
Lap Keu Q3 2009 : MNCN , BMTR , BHIT
BMTR: Laba Bersih 9M09 Terpangkas 48,6%, Pendapatan -9,4% yoy
|
Monday, October 26, 2009
BMTR mengundurkan jadwal dividen Rp3,5
Cum divide: 06 Nov09 dari 23/10/2009
Ex dividen: 09 Nov09
Recording date: 11 Nov09
Payment date: 25 Nov09
Tuesday, October 20, 2009
Kreditur Fiktif, Gugatan Pailit TPI Mestinya Tak Diproses
"Pastinya akan terkait dengan itu (kejanggalan putusan Pengadilan Niaga)," kata Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto, saat dihubungi okezone di Jakarta, Selasa (20/10/2009).
Pertama, ketentuan yang mengharuskan jumlah kreditur yang mengajukan pailit haruslah lebih dari dua. Tapi, dalam masalah ini, hanya ada satu kreditur, PT Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara, kreditur lain yang disebutkan yakni Asian Venture Finance Limited, dinilai perusahaan 'buatan', yang tidak bisa dimasukan dalam kategori kreditur. "Intinya, perusahaan yang mengajukan pailit itu cuma ada satu," tuturnya.
Kedua, dia menjelaskan jika transaksi yang dilakukan atas obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta tersebut bukanlah transaksi yang sederhana. "Sedangkan dalam peraturan tentang kepailitan jelas diungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum TPI Marx Andryan menjelaskan jika masalah bond ini bukanlah transaksi yang sederhana. "Pada 1993 ditandatangani perjanjian utang piutang antara TPI dengan Brunei Investment Agency (BIA) sebesar USD50 juta. Atas instruki pemilik lama, dana dari BIA tidak ditransfer ke rekening TPI tapi ke rekening pribadi pemilik lama," katanya beberapa waktu lalu.
Marx menuturkan, pada 1996, TPI yang masih dipegang Presiden Direktur Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengeluarkan sub ordinated bond (Sub Bond) sebesar USD53 juta. Utang dalam bentuk sub ordinated bond tersebut dibuat sebagai rekayasa untuk mengelabuhi publik atas pinjaman dari BIA.
Marx menjelaskan, rekayasa terjadi karena ditemukan fakta bahwa uang dari Peregrine Fixed Income Ltd masuk ke rekening TPI pada 26 Desember 1996. Namun, selang sehari tepatnya 27 Desember 1996, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd.
"Setelah utang-utang itu dilunasi oleh manajemen baru TPI, dokumen-dokumen asli Sub Bond masih disimpan pemilik lama yang kemudian diduga diambil secara tidak sah oleh Shadik Wahono (yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Cipta Marga Nusaphala Persada)," terang Marx.
Kemudian, lanjut Marx, dokumen Sub Bond itu diperjualbelikan oleh pemilik lama dari Filago Ltd kepada Crown Capital Global Limited (CCGL) tertanggal 27 Desember 2004. Hal ini membuktikan bahwa, dokumen asli Sub Bond yang diambil oleh pemilik lama telah diperjualbelikan. Belakangan diketahui bahwa, Filago adalah perusahaan yang beralamat di Wijaya Graha Puri Blok A No 3-4 Jalan Wijaya 2 Jakarta Selatan. "Ternyata setelah dicek kantor ini adalah milik sah pemilik lama," jelasnya.
Marx menegaskan, transaksi jual beli Sub Bond antara Filago Ltd dengan CCGL hanya menggunakan promissory note (surat perjanjian utang) sehingga tidak ada proses pembayaran. Bahkan, semua transaksi pengalihan Sub Bond tidak pernah diketahui dan dilaporkan ke TPI sebagaimana ketentuan syarat pengalihan Sub Bond. "Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah ilegal," kata dia. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) TPI pada 21 Juli 2006, PT Media Nusantara Citra (MNC) menjadi pemegang saham TPI terbesar yakni 75 persen.
Dalam laporan keuangan TPI juga tidak pernah tercatat utang TPI dalam bentuk Sub Bond senilai USD53 juta. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan TPI yang dilakukan kantor akuntan publik dipastikan bahwa di dalam neraca TPI 2007 dan 2008 juga tidak tercatat adanya kreditur maupun tagihan dari CCGL. Seharusnya utang-hutang obligasi jangka panjang tercatat di dalam pembukuan. Bahkan, kata Marx, pada 2007, MNC sebagai pemilik saham 75 persen di TPI mencatatkan diri sebagai perusahaan terbuka (PT MNC Tbk).
Nah, untuk menjadi perusahaan terbuka harus melalui pemeriksaan yang sangat ketat dan teliti, baik menyangkut keuangan maupun non keuangan oleh lembaga terkait swasta maupun pemerintah. "Dalam proses ini, juga tidak ditemukan adanya utang TPI dalam bentuk Sub Bond senilai USD53 juta," ungkapnya. Namun anehnya, pada 17 September 2009, TPI digugat pailit oleh CCGL yang mengaku sebagai pemilik Sub Bond senilai USD53 juta.
Padahal diketahui, Sub Bond yang sudah dilunasi manajemen baru itu telah diambil secara tidak sah oleh pemilik lama. "Hal ini membuktikan bahwa CCGL memiliki hubungan yang sangat erat dengan pemilik lama. Dengan kata lain, yang mempailitkan TPI adalah pemilik lama dengan menggunakan bendera CCGL," terangnya.(rhs)(mbs)
TPI akan Membawa Kasusnya ke MA
JAKARTA. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) memastikan untuk menempuh langkah upaya hukum lanjutan terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pekan lalu. Ada pun langkah hukum lanjutan ini yakni membawa kasus ini ke tingkat Mahkamah Agung melalui jalur kasasi. "Besok kalau tidak ada halang merintangi memori kasasi akan didaftarkan melalui Pengadilan," jelas Marx Andriyan, kuasa hukum TPI, Senin (19/10).
Memang, tampaknya pihak TPI ingin segera melakukan upaya perlawanan hukum lanjutan ini. Pasalnya putusan pailit oleh Pengadilan dinilai tanpa memperhatikan bukti fakta yang diajukan oleh pihak TPI. "Ini sekarang sedang konsentrasi penuh untuk pengajuan memori kasasi ini," jelasnya.
Nah, setelah langkah kasasi ini Marx memastikan akan segera melakukan upaya hukum lainnya yakni perihal somasi yang dilayangkan ke Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. Seperti diketahui bulan September 2009, TPI mengajukan somasi kepada Mbak Tutut perihal uang sebesar US$ 50 juta hasil pinjaman dari Kesultanan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency (BIA) yang diduga digelapkan oleh putri sulung mantan mendiang Presiden Soeharto.
Kemudian melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB), perusahaan yang tidak lain perusahaan kepanjangan tangan PT Global Mediacom dalam menguasai saham TPI ini mensomasi PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) dan PT Trihasra Sarana Jaya (TSJ) yang tidak lain milik Mbak Tutut. CILMP diketahui memiliki utang sebesar Rp 4,8 triliun dan TSJ sebesar Rp 982 juta kepada (BKB).
Dalam somasi itu disebutkan jika pihak Mbak Tutut tidak mengindahkan somasi pihak TPI segera akan mengajukan upaya gugatan permohonan pailit. Rencananya upaya pailit ini akan segera dilayangkan TPI setelah pengajuan memori kasasi selesai sudah. "Ini yang kasasi sudah selesai, baru semuanya termasuk pailit itu kita akan segera sampaikan ke pengadilan," tegasnya.
Putusan Pailit TPI Harus Ditinjau Ulang
JAKARTA - Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai putusan hakim yang memailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) penuh keganjilan.
Dia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL) atas PT TPI ditinjau ulang.
"Ada banyak persoalan yang sangat pelik menyangkut proses kepailitan TPI dan itu harusnya layak dipertimbangkan majelis hakim.Penanganan perusahaan media seharusnya beda dengan penanganan perusahaan lain," kata Ade Armando, saat dihubungi di Jakarta.
Armando menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan media massa tidak bisa disamakan dengan penanganan perusahaan jasa atau lainnya. Sebab, tidak semua kalangan mampu dan sanggup menggunakannya, sehingga penanganannya pun harus dikecualikan. "Ini kan nampak sangat ceroboh, tidak bisa disamakan," kata dia. Dalam putusan pailit ini, aku Ade, kerugian tidak hanya dialami perusahaan tersebut tapi masyarakat luas juga turut dirugikan.
Mengingat, perusahaan media yang sudah lama beroperasi dan menghibur masyarakat dengan programprogramnya, harus menghilang dari peredaran. "Terlepas dari turunnya kepercayaan pengiklan masyarakat yang setia dengan salah satu program TPI pun juga turut dirugikan," terangnya. Armando berharap, pemerintah tidak tinggal diam dalam perseteruan antara PT TPI dan PT Crown Capital Global Limited yang akhirnya memailitkan PT TPI.
Alasannya karena persoalan tersebut menyangkut pengurusan izin frekuensi membutuhkan waktu panjang. "Ini akan menjadi preseden buruk pagi perusahaan media lain, jika permohonan pailit gampang dilakukan," terangnya. Dia menyayangkan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakpus tidak cukup memberikan ruang pada tergugat (PT TPI) untuk memaparkan fakta hukum.
"Sangat singkat dan banyak fakta hukum lain dari tergugat yang dipertimbangkan. Terkesan sangat dipaksakan," kata dia. Staf Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengaku belum bisa mengomentari kasus pailit yang dialamatkan pada TPI.
Namun, dia berharap kasus ini tidak sampai terjadi pada perusahaan media karena yang dirugikan pihak konsumen. "Terlepas dari kasusnya, kalau bisa jangan sampai karena masyarakat juga dirugikan dengan putusan ini," kata Sularsi saat dihubungi kemarin. (m purwadi)(Koran SI/Koran SI/rhs)