JAKARTA - PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mencatatkan penurunan laba bersih selama enam bulan yang berakhir 30 September 2009 mencapai 95,85 persen menjadi USD295,513 ribu, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD7,126 juta.
Penurunan laba bersih perseroan, dipicu oleh pos pendapatan perseroan selama enam bulan pertama tahun ini yang turun hingga 8,73 persen menjadi USD150,683 juta, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD165,102 juta. Sedangkan pos laba operasi juga turun 51,62 persen menjadi USD9,873 juta, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD20,408 juta.
Hal tersebut seperti dikutip dalam laporan keuangan selama enam bulan yang berakhir 30 September 2009 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa (3/11/2009).
Kendati demikian, pada pos beban usaha perseroan terpangkas 2,68 persen menjadi USD140,809 juta, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD144,694 juta. Perseroan juga mencatatkan keuntungan transaksi valuta asing sebesar USD1,429 juta, atau melonjak 83,67 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD778,317 ribu.
Sementara itu, perseroan membukukan laba atas penjualan aset tetap sebesar USD131,577 ribu. Sedangkan laba sebelum hak minoritas atas laba bersih anak perusahaan yang dikonsolidasikan turun menjadi USD2,942 juta, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya USD7,148 juta.
Pada perdagangan IHSG sesi pertama, harga saham dengan kode emiten DEWA melemah Rp2 atau turun 1,17 persen menjadi Rp169 per lembarnya. (css)
Thursday, November 5, 2009
Ya Ampun, Laba Darma Henwa Ambles 95,8%!
Wednesday, November 4, 2009
Merukh Enterprises Incar TPI
Monday, November 2, 2009
Lap Keu Q3 2009 : MNCN , BMTR , BHIT
BMTR: Laba Bersih 9M09 Terpangkas 48,6%, Pendapatan -9,4% yoy
|
Monday, October 26, 2009
BMTR mengundurkan jadwal dividen Rp3,5
Cum divide: 06 Nov09 dari 23/10/2009
Ex dividen: 09 Nov09
Recording date: 11 Nov09
Payment date: 25 Nov09
Tuesday, October 20, 2009
Kreditur Fiktif, Gugatan Pailit TPI Mestinya Tak Diproses
"Pastinya akan terkait dengan itu (kejanggalan putusan Pengadilan Niaga)," kata Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto, saat dihubungi okezone di Jakarta, Selasa (20/10/2009).
Pertama, ketentuan yang mengharuskan jumlah kreditur yang mengajukan pailit haruslah lebih dari dua. Tapi, dalam masalah ini, hanya ada satu kreditur, PT Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara, kreditur lain yang disebutkan yakni Asian Venture Finance Limited, dinilai perusahaan 'buatan', yang tidak bisa dimasukan dalam kategori kreditur. "Intinya, perusahaan yang mengajukan pailit itu cuma ada satu," tuturnya.
Kedua, dia menjelaskan jika transaksi yang dilakukan atas obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta tersebut bukanlah transaksi yang sederhana. "Sedangkan dalam peraturan tentang kepailitan jelas diungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum TPI Marx Andryan menjelaskan jika masalah bond ini bukanlah transaksi yang sederhana. "Pada 1993 ditandatangani perjanjian utang piutang antara TPI dengan Brunei Investment Agency (BIA) sebesar USD50 juta. Atas instruki pemilik lama, dana dari BIA tidak ditransfer ke rekening TPI tapi ke rekening pribadi pemilik lama," katanya beberapa waktu lalu.
Marx menuturkan, pada 1996, TPI yang masih dipegang Presiden Direktur Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengeluarkan sub ordinated bond (Sub Bond) sebesar USD53 juta. Utang dalam bentuk sub ordinated bond tersebut dibuat sebagai rekayasa untuk mengelabuhi publik atas pinjaman dari BIA.
Marx menjelaskan, rekayasa terjadi karena ditemukan fakta bahwa uang dari Peregrine Fixed Income Ltd masuk ke rekening TPI pada 26 Desember 1996. Namun, selang sehari tepatnya 27 Desember 1996, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd.
"Setelah utang-utang itu dilunasi oleh manajemen baru TPI, dokumen-dokumen asli Sub Bond masih disimpan pemilik lama yang kemudian diduga diambil secara tidak sah oleh Shadik Wahono (yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Cipta Marga Nusaphala Persada)," terang Marx.
Kemudian, lanjut Marx, dokumen Sub Bond itu diperjualbelikan oleh pemilik lama dari Filago Ltd kepada Crown Capital Global Limited (CCGL) tertanggal 27 Desember 2004. Hal ini membuktikan bahwa, dokumen asli Sub Bond yang diambil oleh pemilik lama telah diperjualbelikan. Belakangan diketahui bahwa, Filago adalah perusahaan yang beralamat di Wijaya Graha Puri Blok A No 3-4 Jalan Wijaya 2 Jakarta Selatan. "Ternyata setelah dicek kantor ini adalah milik sah pemilik lama," jelasnya.
Marx menegaskan, transaksi jual beli Sub Bond antara Filago Ltd dengan CCGL hanya menggunakan promissory note (surat perjanjian utang) sehingga tidak ada proses pembayaran. Bahkan, semua transaksi pengalihan Sub Bond tidak pernah diketahui dan dilaporkan ke TPI sebagaimana ketentuan syarat pengalihan Sub Bond. "Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah ilegal," kata dia. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) TPI pada 21 Juli 2006, PT Media Nusantara Citra (MNC) menjadi pemegang saham TPI terbesar yakni 75 persen.
Dalam laporan keuangan TPI juga tidak pernah tercatat utang TPI dalam bentuk Sub Bond senilai USD53 juta. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan TPI yang dilakukan kantor akuntan publik dipastikan bahwa di dalam neraca TPI 2007 dan 2008 juga tidak tercatat adanya kreditur maupun tagihan dari CCGL. Seharusnya utang-hutang obligasi jangka panjang tercatat di dalam pembukuan. Bahkan, kata Marx, pada 2007, MNC sebagai pemilik saham 75 persen di TPI mencatatkan diri sebagai perusahaan terbuka (PT MNC Tbk).
Nah, untuk menjadi perusahaan terbuka harus melalui pemeriksaan yang sangat ketat dan teliti, baik menyangkut keuangan maupun non keuangan oleh lembaga terkait swasta maupun pemerintah. "Dalam proses ini, juga tidak ditemukan adanya utang TPI dalam bentuk Sub Bond senilai USD53 juta," ungkapnya. Namun anehnya, pada 17 September 2009, TPI digugat pailit oleh CCGL yang mengaku sebagai pemilik Sub Bond senilai USD53 juta.
Padahal diketahui, Sub Bond yang sudah dilunasi manajemen baru itu telah diambil secara tidak sah oleh pemilik lama. "Hal ini membuktikan bahwa CCGL memiliki hubungan yang sangat erat dengan pemilik lama. Dengan kata lain, yang mempailitkan TPI adalah pemilik lama dengan menggunakan bendera CCGL," terangnya.(rhs)(mbs)
TPI akan Membawa Kasusnya ke MA
JAKARTA. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) memastikan untuk menempuh langkah upaya hukum lanjutan terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pekan lalu. Ada pun langkah hukum lanjutan ini yakni membawa kasus ini ke tingkat Mahkamah Agung melalui jalur kasasi. "Besok kalau tidak ada halang merintangi memori kasasi akan didaftarkan melalui Pengadilan," jelas Marx Andriyan, kuasa hukum TPI, Senin (19/10).
Memang, tampaknya pihak TPI ingin segera melakukan upaya perlawanan hukum lanjutan ini. Pasalnya putusan pailit oleh Pengadilan dinilai tanpa memperhatikan bukti fakta yang diajukan oleh pihak TPI. "Ini sekarang sedang konsentrasi penuh untuk pengajuan memori kasasi ini," jelasnya.
Nah, setelah langkah kasasi ini Marx memastikan akan segera melakukan upaya hukum lainnya yakni perihal somasi yang dilayangkan ke Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. Seperti diketahui bulan September 2009, TPI mengajukan somasi kepada Mbak Tutut perihal uang sebesar US$ 50 juta hasil pinjaman dari Kesultanan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency (BIA) yang diduga digelapkan oleh putri sulung mantan mendiang Presiden Soeharto.
Kemudian melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB), perusahaan yang tidak lain perusahaan kepanjangan tangan PT Global Mediacom dalam menguasai saham TPI ini mensomasi PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) dan PT Trihasra Sarana Jaya (TSJ) yang tidak lain milik Mbak Tutut. CILMP diketahui memiliki utang sebesar Rp 4,8 triliun dan TSJ sebesar Rp 982 juta kepada (BKB).
Dalam somasi itu disebutkan jika pihak Mbak Tutut tidak mengindahkan somasi pihak TPI segera akan mengajukan upaya gugatan permohonan pailit. Rencananya upaya pailit ini akan segera dilayangkan TPI setelah pengajuan memori kasasi selesai sudah. "Ini yang kasasi sudah selesai, baru semuanya termasuk pailit itu kita akan segera sampaikan ke pengadilan," tegasnya.
Putusan Pailit TPI Harus Ditinjau Ulang
JAKARTA - Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai putusan hakim yang memailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) penuh keganjilan.
Dia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL) atas PT TPI ditinjau ulang.
"Ada banyak persoalan yang sangat pelik menyangkut proses kepailitan TPI dan itu harusnya layak dipertimbangkan majelis hakim.Penanganan perusahaan media seharusnya beda dengan penanganan perusahaan lain," kata Ade Armando, saat dihubungi di Jakarta.
Armando menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan media massa tidak bisa disamakan dengan penanganan perusahaan jasa atau lainnya. Sebab, tidak semua kalangan mampu dan sanggup menggunakannya, sehingga penanganannya pun harus dikecualikan. "Ini kan nampak sangat ceroboh, tidak bisa disamakan," kata dia. Dalam putusan pailit ini, aku Ade, kerugian tidak hanya dialami perusahaan tersebut tapi masyarakat luas juga turut dirugikan.
Mengingat, perusahaan media yang sudah lama beroperasi dan menghibur masyarakat dengan programprogramnya, harus menghilang dari peredaran. "Terlepas dari turunnya kepercayaan pengiklan masyarakat yang setia dengan salah satu program TPI pun juga turut dirugikan," terangnya. Armando berharap, pemerintah tidak tinggal diam dalam perseteruan antara PT TPI dan PT Crown Capital Global Limited yang akhirnya memailitkan PT TPI.
Alasannya karena persoalan tersebut menyangkut pengurusan izin frekuensi membutuhkan waktu panjang. "Ini akan menjadi preseden buruk pagi perusahaan media lain, jika permohonan pailit gampang dilakukan," terangnya. Dia menyayangkan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakpus tidak cukup memberikan ruang pada tergugat (PT TPI) untuk memaparkan fakta hukum.
"Sangat singkat dan banyak fakta hukum lain dari tergugat yang dipertimbangkan. Terkesan sangat dipaksakan," kata dia. Staf Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengaku belum bisa mengomentari kasus pailit yang dialamatkan pada TPI.
Namun, dia berharap kasus ini tidak sampai terjadi pada perusahaan media karena yang dirugikan pihak konsumen. "Terlepas dari kasusnya, kalau bisa jangan sampai karena masyarakat juga dirugikan dengan putusan ini," kata Sularsi saat dihubungi kemarin. (m purwadi)(Koran SI/Koran SI/rhs)
Monday, October 19, 2009
TPI Siapkan Fakta Hukum Baru
JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sudah menyiapkan fakta hukum baru dalam pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Selasa mendatang. Pengajuan fakta baru ini menyusul keputusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL).
"Kalau pengajuan kasasi itu pasti karena klien kami memang tidak salah. Kami sudah mempersiapkan beberapa fakta hukum yang menjadi alat bukti yang sebelumnya tidak diungkapkan majelis hakim, kata kuasa hukum PT TPI Marx Andryan, di Jakarta, Minggu (18/10/2009).
Dalam kasasi tersebut, lanjut Marx, akan dibuktikan bahwa putusan PN Jakpus adalah salah. Pasalnya, banyak fakta hukum yang terungkap di persidangan justru tidak dijadikan pertimbangan. "Kita akan ajukan fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan," tegas dia.
Fakta hukum yang dimaksud, salah satunya adalah bukti pelunasan utang senilai USD53 juta yang terlihat dari adanya rekening koran BNI tidak dianggap sebagai sebuah fakta hukum yang harusnya dapat menguntungkan pihaknya. Namun, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan. "Itu kan sebagai paying agent, bukti itu sah seharusnya," jelas dia.
Dijabarkanya, bukti adanya surat utang dari pemohon melalui keterangan PT Bhakti Investama sebagai placement agent atau agen penempatan dan arranger juga tidak diungkapkan. "Peralihan dari Fillagio ke Crown itu adalah rekayasa, itu tidak pernah dipertimbangkan," ungkap dia.
Hal yang tidak dipertimbangkan lainnya yakni, jajaran Pengurus PT TPI dibawah naungan PT Global Mediacom (MNC), sebagai pemilik baru, dinilai tidak tahu menahu mengenai adanya surat utang obligasi senilai USD 53 juta yang digugat pemohon pailit PT CCGL. "Karena dulu masih dikontrol pemilik lama," kata Marx.
Karena itu, lanjut Marx, PT MNC sebagai pemilik baru TPI saat ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai adanya jumlah utang tersebut, yang berupa surat obligasi jangka panjang. "Pokoknya, banyak celah yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," katanya.
Corporate Secretary TPI Wijayakusuma Soebroto memastikan, TPI akan memenangkan kasus gugatan palitit tersebut karena TPI memang tidak memiliki utang seperti yang dituduhkan. Apalagi, objek dan subjek dalam perkara tersebut tidak jelas. Kemanfaatan TPI selama ini juga akan dijadikan bahan pertimbangan untuk dijadikan dorongan dalam melakukan kasasi, kata Wijayakusuma saat dihubungi terpisah.
Wijaya menyesalkan putusan pailit TPI karena selama ini perusahaan media itu sudah sangat bermanfaat bagi masyarakat, sebagai media informasi dan hiburan bagi rakyat. Apalagi, dalam putusan pailit di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakpus dinilainya sangat janggal, mengingat ada sejumlah fakta hukum yang tidak menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan.
Wijayakusuma berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini didasarkan, banyaknya kejanggalan dalam putusan Pengadilan Niaga yang memailitkan TPI. "Kita akan laporkan ini ke KY, tapi kita konsentrasi dulu pada proses kasasinya," kata dia.
Mantan Direktur Keuangan PT TPI, yang kini menjabat direktur program, Erwin Andersen kembali menegaskan, sesuai catatan keuangan TPI, dia tidak pernah melihat atau menemukan catatan atau laporan utang. "Laporan keuangan itu sudah disetuji oleh RUPSL dan juga telah diaudit oleh akuntan publik," katanya.
Sepengatahuan Erwin, TPI telah melakukan pelunasan utang tersebut pada tanggal 27 Desember 1996 melalui Bank BNI. Karena itu, Erwin tidak begitu menanggapi pengajuan hak tagih oleh Sadik Wahono. Erwin sendri bertemu dengan Sadik bersama dengan Rudi hanya dua kali, yakni di Pacific Palace dan JW Marriott.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima mengaku belum bisa memberikan komentar banyak menyangkut putusan pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menyusul keputusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT CCGL. "Saya belum bisa kasih komentar dulu karena belum baca langsung putusan pailit itu," kata Thahir Saimima.
Thahir mengatakan, majelis hakim memiliki hak penuh untuk memutuskan pailit tidaknya satu perusahaan atas permohonan pemohon. Namun, hal itu tidak lantas memupus tergugat (TPI) untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi yakni kasasi. Kalau memang tidak puas ajukan kasasi saja dulu.
KY, kata dia, siap menerima pengaduan dan menindaklanjuti jika dalam putusan hakim tersebut mengandung kejanggalan. Apalagi, jika dalam memutus perkara tersebut ada unsur menyalahi kode etik prilaku hakim. "Laporan akan kita terima, tapi laporan kan nada yang subjektif dan ada pula yang objektif. Kita lihat dulu laporanya nanti," kata dia. (Purwadi/Koran SI/mbs)
Sunday, October 18, 2009
Cara / Langkah Membuat Watch List di Yahoo Finance
Supaya dapat melihat pergerakan hrg saham tiap hari :
- Masuk ke http://finance.yahoo.com/
- Isi Nama Portfolio Dan Kode-Kode Sahamnya Misal Copy Paste Kode di bawah Ini :
^JKSE ^JKLQ45 ^JKMBX ^JKDBX ^JKMING ^JKAGRI ^JKINFA ^JKFINA ^JKPROP ^JKMNFG ^JKMISC ^N225 ^STI ^HSI ^SSEC ^TWII ^KS11 ^BSESN ^AORD ^NZ50 CLX09.NYM AALI.JK ADHI.JK ADRO.JK AKRA.JK AMAG.JK AMRT.JK ANTM.JK ASII.JK ASRI.JK BACA.JK BBCA.JK BBNI.JK BBRI.JK BDMN.JK BHIT.JK BISI.JK BKDP.JK BKSL.JK BLTA.JK BMRI.JK BMTR.JK BNBA.JK BNBR.JK BRPT.JK BSDE.JK BTEK.JK BTEL.JK BUDI.JK BUMI.JK BYAN.JK CNKO.JK CPIN.JK CPRO.JK CSAP.JK CTTH.JK CTRA.JK CTRP.JK CTRS.JK DEWA.JK DGIK.JK ELSA.JK ELTY.JK ENRG.JK ETWA.JK FREN.JK GZCO.JK HADE.JK HEXA.JK IATA.JK INAF.JK INCO.JK INDF.JK INDY.JK INKP.JK INTP.JK ISAT.JK ITMG.JK JPRS.JK JSMR.JK KAEF.JK KARK.JK KDSI.JK KIJA.JK KLBF.JK LPKR.JK LSIP.JK LTLS.JK MAMI.JKMAPI.JK MEDC.JK MIRA.JK MNCN.JK OKAS.JK PGAS.JK PKPK.JK PNBN.JK PNLF.JK POLY.JK PTBA.JK RAJA.JK SDRA.JK SGRO.JK SIPD.JK SMCB.JK SMGR.JK SMRA.JK SULI.JK TBLA.JK TINS.JK TLKM.JK TMPI.JK TOTL.JK TRAM.JK TRUB.JK UNSP.JK UNTR.JK UNVR.JK WIKA.JK
Kalau Sudah Klik FINISHED
- Buat New View
- Isi Sesuai Keinginan dan Klik FINISED
- Pilih My Portfolios – Pilih yg tadi Buat
- Klik EDIT pd Portfolio tadi
- Atur Default View nya dan Klik Finished
- Selesai.. Jangan Lupa Simpan Bookmarknya http://finance.yahoo.com/p?v&k=pf_1
Selamat Mencoba…
Pengenalan Dasar Tentang Main Saham
Jual / Beli saham bisa dg cara menelepon Account Officer (AO) untuk melakukan transaksi dan bisa juga dg cara menggunakan system online trading (yaitu dg program yg disediakan sekuritas, jd kita dapat pasang jual/beli sendiri dari computer kita).
Pembayaran / Penerimaan Dana atas transaksi = T + 3 Hari , untuk pembayaran cukup kita setor ke rekening kita yang ada di sekuritas (Setornya ke Rekening tampungan Sekuritas yg ada di Bank dan konfirmasikan bukti setoran kita ke Sekuritas kita)
Saham yg kita beli hari ini dapat langsung dijual pada hari ini juga (bisa dijual Untung ataupun jual Rugi).
Biaya Komisi nya (Umumnya) :
Beli : 0.25% dari nilai transaksi
Jual : 0.25% + Pajak Final 0.10% = 0.35% dari nilai transaksi
Minimal pembelian adalah 1 Lot (500 Lembar)
Kode saham di Indonesia umumnya adalah 4 huruf
Jam Transaksi di BEI :
Senin : (I) 09.30 – 12.00 WIB & (II) 13.30 – 16.00 WIB
Selasa : (I) 09.30 – 12.00 WIB & (II) 13.30 – 16.00 WIB
Rabu : (I) 09.30 – 12.00 WIB & (II) 13.30 – 16.00 WIB
Kamis : (I) 09.30 – 12.00 WIB & (II) 13.30 – 16.00 WIB
Jumat : (I) 09.30 – 11.30 WIB & (II) 14.00 – 16.00 WIB
Sekuritas banyak sekali spt :
Trimegah Securities
eTrading Securities
Danareksa Sekuritas
BNI Sekuritas
Mandiri Sekuritas
Panin Sekuritas
Dan lainnya klik sini >>>
Ketentuan pergerakan Harga Saham : (Jika Nilainya :)
Di bawah 200 = Naik / Turun 1 poin
200 s/d 500 = Naik / Turun 5 poin
500 s/d 2000 = Naik / Turun 10 poin
2,000 s/d 5,000 = Naik / Turun 25 poin
Di atas 5,000 = Naik / Turun 50 poin
Contoh simulasi :
Misal Harga BMTR = Rp.285 / Lembar
Kita Beli 200 Lot
Cara Hitungnya :
BMTR = 200 Lot x 500 Lembar x Rp.285 = Rp.28,500,000
Komisinya = 0.25% x Rp.28,500,000 = Rp. 71,250
Jumlah yg harus kita bayar (T+3 hari) = 28,500,000 + 71,250 = Rp.28,571,250
Misal Harga BMTR naik ke Rp.300 / Lembar
Kita Jual 200 Lot yg tadi Kita beli
Cara Hitungnya :
BMTR = 200 Lot x 500 Lembar x Rp.300 = Rp.30,000,000
Komisinya = 0.35% x Rp.30,000,000 = Rp. 105,000
Jumlah yg akan Kita terima (T+3 hari) = 30,000,000 - 105,000 = Rp.29,895,000
Cara Hitung Keuntungan Kita :
Jumlah Jual = 29,895,000 dikurangi Jumlah Beli = 28,571,250 = Rp. 1,323,750 (Keuntungan Kita)
Persentase keuntungan di atas adalah = 1,323,750 bagi 28,571,250 = 4.63%
Demikian dulu untuk perkenalannya, Jika Anda berniat untuk investasi di Saham ini Anda hrs mempelajari lebih dalam lagi, supaya Anda tidak salah melakukan pembelian dan sangkut di harga tinggi.. (memang susah untuk menghindari sangkutan pada harga tinggi, tapi kita harus selalu hati2 dalam melakukan pembelian) Salam Sukses Semua..